Bahasa Indonesia
สร้างโฆษณา

Manajemen Penagihan

  1. Pembayaran dan Penagihan /
  2. Manajemen Penagihan /
  3. Pajak /

Malaysia: Tentang Pajak Layanan Digital (DST)

อัปเดตล่าสุด: Mei 2025

Mulai 1 Maret 2024, semua pembelian iklan akan tunduk pada Pajak Layanan Digital (DST) sebesar 8% jika alamat bisnis Anda berlokasi di Malaysia. DST atau Digital Service Tax (Pajak Layanan Digital) ini berlaku setiap kali Anda membebankan penagihan ke akun Anda.


Catatan: TikTok tidak dapat memberi Anda saran perihal pajak. Jika ada pertanyaan seputar pajak pembelian iklan, silakan hubungi konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.