Bahasa Indonesia
Buat Iklan

Manajemen Penagihan

  1. Pembayaran dan Penagihan /
  2. Manajemen Penagihan /
  3. Pajak /

Malaysia: Tentang Pajak Layanan Digital (DST)

Terakhir diperbarui: Mei 2025

Mulai 1 Maret 2024, semua pembelian iklan akan tunduk pada Pajak Layanan Digital (DST) sebesar 8% jika alamat bisnis Anda berlokasi di Malaysia. DST atau Digital Service Tax (Pajak Layanan Digital) ini berlaku setiap kali Anda membebankan penagihan ke akun Anda.


Catatan: TikTok tidak dapat memberi Anda saran perihal pajak. Jika ada pertanyaan seputar pajak pembelian iklan, silakan hubungi konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.


Artikel Relevan
Tentang Pemotongan Pajak dari Saldo Akun
Singapura: Tentang Pajak Barang dan Jasa (GST)
Indonesia: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pemotongan Pajak (WHT)