Bahasa Indonesia
Criar um anúncio

Manajemen Penagihan

  1. Pembayaran dan Penagihan /
  2. Manajemen Penagihan /
  3. Pajak /

Kamboja: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Última atualização: April 2025

Pajak mungkin berlaku untuk pembelian TikTok Ads Anda tergantung pasar atau wilayah alamat penagihan, kecuali ada kesepakatan lain.


Pada tanggal 8 September 2021, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Kamboja mengeluarkan Prakas 542 mengenai Aturan dan Prosedur Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada Transaksi E-commerce (Kebijakan Pajak Baru). Kebijakan Pajak Baru berlaku mulai 1 April 2022.

Untuk mematuhi Kebijakan Pajak Baru tersebut, TikTok akan mengenakan 10% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk suplai Iklan TikTok bagi pengiklan bukan wajib pajak yang menetapkan Kamboja sebagai negara penagihannya di Akun TikTok Ads Manager. Penghitungan pajaknya sebagai berikut:

  • Biaya Iklan: 100 USD

  • Tarif dasar PPN: 100 USD

  • PPN sebesar 10%: 10 USD

  • Biaya kotor iklan termasuk PPN: 110 USD


Jika Anda wajib pajak baik perusahaan maupun perorangan di Kamboja, berikan Nomor Identifikasi Pajak (NPWP) Anda kepada TikTok dan pastikan NPWP cocok dengan nama bisnis Anda yang terdaftar di Departemen Umum Perpajakan. Buka halaman Pengaturan Akun TikTok Ads Manager untuk mengatur Status Pajak Anda sebagai Perusahaan Wajib Pajak, masukkan NPWP yang valid, serta pastikan NPWP Anda cocok dan terverifikasi dengan nama bisnis Anda di Kementerian Perdagangan Kamboja melalui tautan berikut: https://www.businessregistration.moc.gov.kh


Setelah NPWP dikirim atau diperbarui, TikTok akan memulai proses peninjauan untuk menentukan validitas NPWP Anda. Proses peninjauan memerlukan waktu hingga 48 jam. Efektif mulai 1 April 2022, jika Anda melakukan pembelian selama periode peninjauan, mengingat NPWP Anda belum terverifikasi sepenuhnya, PPN 10% akan dikenakan pada pembelian Anda dan PPN yang dikenakan tidak dapat dikembalikan kecuali jika Anda berhak atas pengembalian prapembayaran sesuai Ketentuan Pembayaran TikTok. Setelah NPWP Anda diverifikasi, PPN 10% tidak akan dikenakan pada pembelian Anda, dan Anda akan sepenuhnya bertanggung jawab untuk menanggung, melaporkan, dan menyetorkan PPN Kamboja berdasarkan mekanisme penagihan balik.


Jika TikTok tidak menerima NPWP yang valid dari Anda, kami akan menganggap Anda bukan wajib pajak badan usaha atau perorangan dan PPN 10% akan dikenakan ke pembelian Anda hingga kami menerima NPWP yang valid.


​Jika Anda bukan wajib pajak badan usaha atau perorangan di Kamboja, Anda tidak perlu melakukan apa pun. TikTok akan membebankan PPN 10% ke pembelian Anda.


Catatan: Terjemahan bahasa Khmer dari dokumen ini hanya sebagai referensi dan versi bahasa Inggris dari dokumen ini akan diutamakan jika terdapat perbedaan antara kedua versi tersebut. TikTok tidak dapat memberikan saran perihal pajak. Jika ada pertanyaan seputar pajak pembelian iklan, silakan hubungi konsultan pajak atau otoritas pajak setempat. Anda bertanggung jawab penuh atas setiap kewajiban pajak berdasarkan undang-undang untuk melaporkan atau memotong dan membayar.

Artigos relacionados
About TikTok advertising restrictions for people under the age of 18
Advertiser Account Policy
Ad Serving Policy