Bahasa Indonesia
إنشاء إعلان

Manajemen Penagihan

  1. Pembayaran dan Penagihan /
  2. Manajemen Penagihan /
  3. Pajak /

Chili: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

تاريخ آخر تحديث: Mei 2025

Pajak mungkin berlaku untuk pembelian TikTok Ads Anda tergantung pasar atau wilayah alamat penagihan, kecuali ada kesepakatan lain.


Jika Anda membeli iklan di Chili, invoice Anda akan diterbitkan oleh TikTok Inc. (TikTok).


Untuk mematuhi Hukum Chili, TikTok harus meminta ID Pajak Anda agar dapat menentukan pajak apa yang berlaku untuk Anda.


Hanya untuk klien self-serve:

  • TikTok akan menagih pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 19%, kecuali Anda memberikan informasi ID Pajak bisnis Anda.

  • Jika informasi pajak yang Anda berikan tidak valid atau akurat, kami akan mengenakan PPN 19% pada layanan digital dan menyertakannya di tiap invoice.

Pelajari detail selengkapnya di Servicios De Impuestos Internos (SII).


Catatan: TikTok tidak dapat memberikan saran terkait pajak. Jika ada pertanyaan seputar pajak pembelian iklan, silakan hubungi konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.

*Apakah informasi ini membantu?
المقالات ذات الصلة
Restrizioni sulle pubblicità su TikTok per le persone al di sotto dei 18 anni
Politica per gli account degli inserzionisti
Politica sulla pubblicazione degli annunci