Bahasa Indonesia
Buat Iklan

Manajemen Penagihan

  1. Pembayaran dan Penagihan /
  2. Manajemen Penagihan /
  3. Pajak /

Republik Dominika: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Terakhir diperbarui: Mei 2025

Pajak mungkin berlaku untuk pembelian TikTok Ads Anda tergantung pasar atau wilayah alamat kontrak, kecuali ada kesepakatan lain.


Jika Anda membeli iklan di Republik Dominika, invoice Anda akan diterbitkan oleh TikTok Inc. (TikTok).


Untuk mematuhi Hukum Republik Dominika, TikTok harus meminta ID Pajak Anda untuk menentukan apakah PPN berlaku untuk Anda atau tidak.


Hanya untuk klien mandiri (self-serve): TikTok akan menagih Pajak sebesar 18% untuk Transfer Barang dan Jasa Industri (ITBIS). Jika informasi pajak yang Anda berikan tidak valid atau akurat, kami akan membebankan ITBIS sebesar 18% pada layanan digital di setiap invoice.


Untuk detail selengkapnya, lihat Dirección General de Impuestos Internos (DGII).


Catatan: TikTok tidak dapat memberikan saran terkait pajak. Jika ada pertanyaan seputar pajak pembelian iklan, silakan hubungi konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.

Artikel Relevan
Ekuador: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kosta Rika: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mesir: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)