Korea Selatan: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Terakhir diperbarui: Mei 2026

Pajak mungkin berlaku untuk pembelian TikTok Ads Anda tergantung negara atau wilayah alamat kontrak, kecuali ada ketentuan lain. Entitas pembuat kontrak sesuai Ketentuan Periklanan TikTok for Business adalah ByteDance LLC (ByteDance) atau TikTok Pte. Ltd. (TikTok).



Jika Anda menerima layanan dari ByteDance:

ByteDance wajib membebankan PPN sesuai tarif yang berlaku untuk pembelian layanan periklanan Anda. Jika Anda adalah pengiklan perusahaan dan telah memberikan nomor registrasi bisnis Korea Selatan yang valid, Anda akan menerima invoice pajak elektronik (invoice e-VAT), yang dapat digunakan untuk tujuan pelaporan pajak.


Jika Anda menerima layanan dari TikTok:

TikTok wajib menentukan, memungut, dan membayar PPN di Korea Selatan atas penyediaan layanan digital lintas negara kepada pelanggan di Korea Selatan. Jika Anda adalah pengiklan perusahaan di Korea Selatan dan memberikan 10 digit nomor registrasi bisnis yang valid, PPN tidak akan dibebankan pada invoice Anda dan Anda sendiri yang akan bertanggung jawab menghitung, melaporkan, dan menyetorkan PPN berdasarkan mekanisme penagihan balik. Jika Anda tidak memberikan nomor registrasi bisnis yang valid, PPN sesuai tarif yang berlaku akan dibebankan pada invoice Anda.


Anda dapat memperbarui nomor registrasi bisnis dengan mengikuti instruksi yang diberikan di sini.


Harap diperhatikan, ByteDance/TikTok tidak akan melakukan penyesuaian secara retrospektif terhadap invoice yang diterbitkan sebelum detail ini diberikan. Jika informasi yang dikirimkan salah atau tidak valid, ByteDance/TikTok berhak melakukan penilaian ulang dan membebankan PPN untuk transaksi sebelumnya.


Catatan: TikTok tidak dapat memberikan saran terkait pajak. Jika ada pertanyaan seputar pajak pembelian iklan, silakan hubungi konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.