Bahasa Indonesia
Buat Iklan

Manajemen Penagihan

  1. Pembayaran dan Penagihan /
  2. Manajemen Penagihan /
  3. Pajak /

Panama: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Terakhir diperbarui: Maret 2025

Bagian I - Bagian di bawah ini hanya berlaku untuk klien self-serve.

Jika Anda membeli iklan di Panama, invoice Anda akan diterbitkan oleh TikTok Inc. (TikTok).


TikTok akan menagih pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7%.


Untuk mematuhi Hukum Panama, TikTok harus meminta ID Pajak Anda untuk menentukan apakah PPN berlaku untuk Anda atau tidak.


Jika informasi pajak yang Anda berikan tidak valid atau akurat, kami akan mengenakan PPN 7% pada layanan digital dan menyertakannya di masing-masing invoice.


Untuk detail selengkapnya, lihat Dirección General de Ingresos (DGI).


Bagian II - Bagian di bawah ini hanya berlaku untuk klien nonmandiri (terkelola).

Jika Anda membeli iklan di Panama, invoice Anda akan diterbitkan oleh TikTok Inc. (TikTok).


Untuk mematuhi Hukum Panama, TikTok harus meminta ID Pajak Anda untuk menentukan apakah PPN berlaku untuk Anda atau tidak.


Catatan: Artikel ini tidak ditujukan untuk memberikan nasihat terkait pajak. TikTok tidak dapat memberi Anda saran terkait masalah pajak. Jika ada pertanyaan terkait pembelian iklan Anda, hubungi konsultan pajak Anda.

*Apakah informasi ini membantu?
Artikel Relevan
付加価値税番号の追加方法
コスタリカ:付加価値税(VAT)について
韓国:付加価値税(VAT)について