Bahasa Indonesia
Buat Iklan

Manajemen Penagihan

  1. Pembayaran dan Penagihan /
  2. Manajemen Penagihan /
  3. Pajak /

Singapura: Tentang Pajak Barang dan Jasa (GST)

Terakhir diperbarui: Mei 2025

Pajak mungkin berlaku untuk pembelian TikTok Ads Anda tergantung pasar atau wilayah alamat kontrak, kecuali ada kesepakatan lain.


Mulai 1 Januari 2024, tarif Pajak Barang dan Jasa (GST) Singapura akan naik dari 8% jadi 9%. Jika Anda adalah pengiklan di Singapura, perubahan ini akan memengaruhi biaya iklan TikTok Anda.


Pelajari selengkapnya tentang pedoman otoritas pajak (IRAS).


Catatan: TikTok tidak dapat memberikan saran terkait pajak. Jika ada pertanyaan seputar pajak pembelian iklan, silakan hubungi konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.

Artikel Relevan
Tentang Pemotongan Pajak dari Saldo Akun
Afrika Selatan: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Vietnam: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh)