Bahasa Indonesia
Buat Iklan

Manajemen Penagihan

  1. Pembayaran dan Penagihan /
  2. Manajemen Penagihan /
  3. Pajak /

Afrika Selatan: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Terakhir diperbarui: Maret 2025

Terakhir diperbarui: 15 Juni 2022


Jika bisnis Anda berlokasi di Afrika Selatan, invoice Anda akan diterbitkan oleh TikTok Pte. Ltd. Pembelian iklan Anda akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 15% sesuai dengan peraturan pajak Afrika Selatan. Oleh karena itu, kami akan membebankan PPN ke biaya pembelian iklan Anda.

Untuk detail selengkapnya, silakan lihat SARS: https://www.sars.gov.za/types-of-tax/value-added-tax/


Catatan: TikTok tidak dapat memberi Anda saran perihal pajak. Jika ada pertanyaan seputar pajak pembelian iklan, silakan hubungi konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.



Artikel Relevan
Swiss: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Vietnam: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Perusahaan (PPh)
Mesir: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)