Sumber Informasi Kebijakan Iklan
Pajak
Invoice
Transaksi
Informasi Penagihan
Berlaku mulai 1 September 2021, TikTok bertanggung jawab untuk menentukan, memungut, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai ("PPN") sebesar 7% atas suplai Iklan TikTok di Thailand. PPN sebesar 7% akan dibebankan ke pembelian Anda jika Anda tidak terdaftar untuk PPN di Thailand dan tidak dapat memberikan Nomor Pendaftaran PPN ("Nomor PPN") Anda yang valid kepada TikTok. Perubahan ini berdampak pada pengiklan yang menetapkan Thailand sebagai negara penagihannya di Akun TikTok Ads Manager.
Silakan buka Pengaturan Akun TikTok Ads Manager, lalu masukkan Nomor PPN yang valid pada kolom ID Pajak dan pastikan Nomor PPN tersebut dapat diverifikasi melalui database resmi Departemen Pendapatan Thailand melalui tautan https://vsreg.rd.go.th/VATINFOWSWeb/jsp/V001.jsp. Nomor PPN yang valid harus terdiri dari 13 digit angka.
Harap diperhatikan, jika TikTok tidak menerima Nomor PPN yang valid dari Anda, kami akan menganggap Anda tidak terdaftar untuk PPN. PPN sebesar 7% akan dibebankan ke pembelian Anda hingga kami menerima Nomor PPN yang valid.
Anda tidak perlu mengisi kolom ID Pajak di Pengaturan Akun TikTok Ads Manager. TikTok akan menganggap Anda tidak terdaftar untuk PPN dan pembelian Anda akan dikenakan PPN sebesar 7%.
Kami sangat berterima kasih atas pengertian dan kerja sama Anda.
Catatan: TikTok tidak dapat memberikan saran perihal pajak. Silakan hubungi penasihat pajak atau otoritas pajak setempat jika Anda memiliki pertanyaan tentang pajak.