Sumber Informasi Kebijakan Iklan
Pajak
Invoice
Transaksi
Informasi Penagihan
TikTok bertanggung jawab untuk menentukan, menagih, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai ("PPN") sebesar 5% atas penyediaan Layanan Iklan di Uni Emirat Arab ("UAE").
PPN 5% akan ditambahkan ke pembelian Layanan Iklan jika Anda tidak terdaftar untuk PPN di UAE dan belum memberikan Nomor Identifikasi PPN Anda yang valid ("No. PPN") kepada TikTok. Jika Anda telah terdaftar untuk PPN di UAE dan No. PPN Anda telah ditinjau dan disetujui oleh kami, PPN tidak akan ditambahkan ke invoice. Anda sepenuhnya bertanggung jawab untuk menanggung, melaporkan, dan menyetorkan PPN yang berlaku atas pembelian Anda.
Catatan: TikTok tidak dapat memberikan saran perihal pajak kepada Anda. Harap hubungi penasihat pajak Anda dan/atau otoritas pajak setempat jika Anda memiliki pertanyaan terkait status pajak serta hak dan kewajiban pajak terkait.
1. Jika Anda membeli Layanan Iklan melalui Tim Dukungan TikTok, hubungi anggota Tim Dukungan TikTok untuk memperbarui status pajak Anda dan mengirimkan sertifikat PPN resmi ke menat-sales-ops@bytedance.com.
ATAU
2. Jika Anda membeli Layanan Iklan melalui Akun TikTok Ads Manager dan mengatur negara penagihan akun Anda ke Uni Emirat Arab, ikuti langkah-langkah berikut:
Buka Pengaturan Akun TikTok Ads Manager
Perbarui status pajak Anda menjadi bisnis yang terdaftar PPN.
Berikan (atau perbarui) No. PPN yang valid (berupa angka 15 digit), nama bisnis, dan alamat penagihan Anda (dalam bahasa Inggris).
Pastikan bahwa No. PPN Anda terverifikasi di portal pencarian wajib pajak resmi dari otoritas pajak yang berlaku dan bahwa nama bisnis Anda (dalam bahasa Inggris) yang tertera di Akun TikTok Ads Manager sama dengan hasil yang ditampilkan di portal pencarian wajib pajak resmi.
Setelah dikirimkan, TikTok akan memulai proses peninjauan untuk menentukan validitas status pajak dan No. PPN Anda.
TikTok berupaya meninjau semua kiriman No. PPN dalam waktu 24 hingga 72 jam.
Jika Anda melakukan pembelian Layanan Iklan selama periode peninjauan, PPN 5% akan dibebankan pada pembelian Anda dan PPN yang dibebankan tidak dapat dikembalikan. Ini karena No. PPN Anda belum diverifikasi oleh kami. Setelah No. PPN Anda diverifikasi, PPN 5% tidak akan dibebankan pada pembelian Anda berikutnya.
Jika TikTok menolak nomor pajak Anda dan/atau status pajak Anda tidak valid, Anda akan dapat menemukan status penolakan dan alasan penolakan di pengaturan Akun TikTok Ads Manager. Jika demikian, Anda dapat meninjau kembali atau memperbarui status pajak dan No. PPN Anda agar TikTok dapat memulai peninjauan kedua.