Sumber Informasi Kebijakan Iklan
Pajak
Invoice
Transaksi
Informasi Penagihan
Artikel ini berlaku jika bisnis Anda terdaftar di Indonesia. Entitas pembuat kontrak sesuai Ketentuan Iklan TikTok for Business untuk Layanan Iklan Anda adalah PT MP Games atau TikTok Pte. Ltd. Untuk mengetahui entitas pembuat kontrak Anda, silakan lihat di Ketentuan Iklan TikTok for Business atau nama entitas yang tertera di invoice.
Pajak Penambahan Nilai (PPN) akan ditagihkan pada invoice yang dikeluarkan sesuai tarif PPN yang berlaku. Invoice pajak (Faktur Pajak) yang dapat diunduh akan dikirim bersama dengan invoice komersial Anda dalam bentuk tautan URL dari noreply-invoice@mail.bytedance.net. Anda dapat langsung mengunduh Invoice Pajak untuk setiap Invoice Komersial terkait dengan mengklik tautan URL yang tercantum dalam email invoice tanpa perlu registrasi sebelumnya.
Perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan status pemungut PPN (WAPU PPN) yang diatur oleh ketentuan perpajakan Indonesia perlu mengirimkan bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak (SSP)/Bukti Penerimaan Negara (BPN)) untuk setiap invoice pajak yang diterbitkan untuk Anda ke IDO-WHTSLIP@commercial.tiktok.com. Pengiriman bukti ini untuk menghindari saldo terutang di akun Anda. Kirimkan salinan SSP/BPN paling lambat pada akhir bulan setelah invoice pajak diterbitkan. SSP/BPN harus mencantumkan nama, alamat, nomor NPWP, dan nomor seri serta kode invoice pajak PT MP Games.
Mengacu pada Undang-Undang Pajak Indonesia, pemberian jasa kepada Anda akan dikenakan pemotongan pajak Pasal 23. Jika Anda ingin memotong pajak sebesar 2% atas pembayaran Anda, mohon kirimi kami bukti pemotongan pajak (Bukti Potong), selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal pembayaran atau ketika telah dilaporkan dalam SPT Anda, untuk menghindari saldo terutang di akun Anda. Kelalaian dalam mengirimkan bukti pemotongan pajak tersebut dapat mengakibatkan penagihan saldo terutang.
Jika bukti pajak berupa bukti pajak elektronik atau e-bupot dengan kode QR, harap kirimkan lewat email ke IDO-WHTSLIP@commercial.tiktok.com dengan subjek "Nama Perusahaan Anda - Bukti Pemotongan Pajak Indonesia". Jika tidak, versi hardcopy-nya harus dikirim ke alamat kami (terlampir, Departemen Pajak) sebagaimana tertulis pada invoice komersial yang diberikan kepada Anda.
Jika terdapat perubahan pada informasi pajak Anda, beri tahu Manajer Kemitraan Anda dan segera perbarui informasi pajak Anda untuk menghindari ketidakakuratan informasi yang tercantum pada invoice. Sebagai dokumen pendukung, berikan ID Pajak (NPWP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), jika Anda telah terdaftar untuk PPN.
Catatan: Jika invoice Anda memerlukan revisi lebih lanjut, beri tahukan kepada kami dan berikan dokumen pendukung selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal terbit invoice.
TikTok Pte Ltd bertanggung jawab untuk menentukan, memungut, dan menyetorkan PPN atas penjualan Layanan Iklan di Indonesia. PPN akan dikenakan sesuai tarif PPN yang berlaku di Indonesia jika Anda memenuhi kriteria berikut:
Berdomisili di Indonesia; atau
Melakukan pembayaran dengan kartu debit, kredit, atau fasilitas pembayaran lainnya; atau
Melakukan transaksi menggunakan alamat protokol internet (IP Address) di Indonesia, atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Catatan: Tanda terima atau invoice yang diterbitkan oleh TikTok Pte. Ltd. berisi nama resmi dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diperlakukan sama dengan bukti pemotongan PPN (dipersamakan dengan invoice Pajak), dan dapat digunakan untuk mengeklaim kredit input PPN jika Anda wajib pajak PPN terdaftar di Indonesia (Pengusaha Kena Pajak). Buka Informasi akun dan Pengaturan Akun untuk segera mengisi atau memperbarui Nama bisnis dan NPWP.
Pembayaran layanan iklan Anda ke TikTok Pte. Ltd. tunduk pada pemotongan pajak Pasal 26 untuk transaksi luar negeri. Menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang disepakati antara Singapura dan Indonesia serta peraturan pemotongan pajak Indonesia berdasarkan Pasal 26, Biaya iklan yang dikenakan oleh TikTok Pte. Ltd. kepada Anda akan dibebaskan dari pemotongan pajak Pasal 26 di Indonesia (pemotongan pajak 0%).
Jika Anda ingin meminta dokumen pendukung formulir DGT dan Surat Keterangan Domisili (COR) TikTok Pte. Ltd. untuk diajukan beserta pengembalian pemotongan pajak Pasal 23/26 Anda, harap hubungi Manajer Kemitraan yang bertanggung jawab atas akun Anda.
Jika Anda tidak memiliki Manajer Kemitraan, Anda juga dapat meminta formulir COR dan DGT dengan mengajukan tiket bantuan melalui Platform TikTok Ads Manager Anda. Untuk informasi selengkapnya seputar cara mengajukan tiket, baca Cara Menghubungi Dukungan TikTok for Business.
Jika terdapat perubahan pada informasi pajak Anda, segera perbarui informasi pajak Anda di Pengaturan Akun atau hubungi Manajer Kemitraan.
Catatan: TikTok tidak dapat memberikan saran terkait pajak. Jika ada pertanyaan seputar pajak pembelian iklan, silakan hubungi konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.