Bahasa Indonesia
Buat Iklan

Manajemen Penagihan

  1. Pembayaran dan Penagihan /
  2. Manajemen Penagihan /
  3. Pajak /

Swiss: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Terakhir diperbarui: Maret 2025

Layanan iklan TikTok yang disediakan di Swiss akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ("PPN"). Artinya, layanan iklan yang Anda beli akan dikenakan PPN sebesar 7,7% jika negara penagihan Anda di TikTok adalah Swiss.


Tarif PPN yang kami kenakan untuk layanan iklan di Swiss akan naik mulai dari 1 Januari 2024 menjadi 8,1%, dari sebelumnya 7,7%. Perubahan ini bersifat wajib sesuai dengan hukum PPN Swiss terbaru yang memengaruhi tarif PPN yang berlaku.


Sehubungan dengan transisi penerapan perubahan tarif PPN ini, Anda mungkin akan melewati periode yang mana invoice yang diterbitkan dari 1 Januari 2024 dan seterusnya masih dikenakan tarif pajak yang lama, yaitu 7,7%. Hal ini mungkin terjadi jika invoice tersebut diterbitkan setelah tanggal tersebut untuk layanan yang diberikan kepada Anda sebelum 31 Desember 2023. Anda dapat melihat detail selengkapnya tentang perubahan tarif PPN ini di panduan Administrasi Pajak Federal (FTA) ini.


Catatan: TikTok tidak dapat memberikan saran tentang pajak. Jika ada pertanyaan mengenai yurisdiksi pajak Anda, silakan hubungi konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.

Artikel Relevan
TikTok İş Merkezinde Faturaları Yönetme
TikTok İş Merkezinde Fatura Grupları Hakkında
İşlemler Sayfasındaki özelliklerin listesi