Peru: Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Terakhir diperbarui: Mei 2025

Pajak mungkin berlaku untuk pembelian TikTok Ads Anda tergantung pasar atau wilayah alamat kontrak, kecuali ada kesepakatan lain.


Jika Anda membeli iklan di Peru, invoice Anda akan diterbitkan oleh TikTok Inc. (TikTok).


Untuk mematuhi Hukum Peru, TikTok harus meminta ID Pajak Anda untuk menentukan apakah PPN berlaku untuk Anda.


Hanya untuk klien self-serve:

  • TikTok akan menagih Pajak Penjualan Umum (GST) sebesar 18%.

  • Jika informasi pajak yang Anda berikan tidak valid atau akurat, kami akan mengenakan GST 18% pada layanan digital dan menyertakannya di masing-masing invoice.

Untuk detail selengkapnya, lihat Superintendencia Nacional de Aduanas y de Administración Tributaria (SUNAT).


Catatan: TikTok tidak dapat memberikan saran terkait pajak. Jika ada pertanyaan seputar pajak pembelian iklan, silakan hubungi konsultan pajak atau otoritas pajak setempat.